Antrean Panjang BBM Terjadi di Tenggarong, Dishub Kukar: Belum ada Hambatan Arus Lalu Lintas
Antrean kendaraan mengisi BBM memanjang hingga
menggunakan sebagian badan jalan di Jalan Belida, Tenggarong. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menggunakan badan jalan sebagai ruang tunggu.
Kondisi ini membuat Dinas
Perhubungan (Dishub) Kukar dihadapkan pada persoalan ruang antrean, karena
barisan kendaraan yang memanjang berpotensi mengganggu pengguna jalan, terutama
di ruas yang memiliki lebar terbatas.
Kondisi tersebut salah
satunya terlihat di Jalan Belida, Tenggarong, kendaraan yang mengantre terlihat
memanfaatkan sebagian badan jalan, sehingga ruang yang tersedia bagi kendaraan
lain untuk melintas menjadi lebih sempit.
Salah seorang pengendara,
Masni mengaku cukup terganggu ketika harus melewati ruas jalan tersebut,
terlebih dirinya merasa khawatir saat berhadapan dengan antrean kendaraan yang
memanjang.
“Kalau lewat di sini cukup
takut juga, apalagi saya perempuan. Jalannya sempit, ditambah antrean kendaraan
yang panjang sampai ke badan jalan,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews pada
Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, kondisi
tersebut membuat pengendara harus lebih berhati-hati ketika melintas karena
harus berbagi ruang dengan kendaraan yang sedang mengantre BBM.
Ia berharap persoalan tersebut
segera mendapatkan solusi sehingga antrean tidak terus mengambil ruang badan
jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Harapannya ada solusi,
karena cukup mengganggu di jalan,” kata dia.
Di sisi lain, Dishub Kukar masih memilih langkah persuasif dalam menghadapi persoalan tersebut.
Kepala Dishub Kukar, Ahmad
Junaidi mengatakan pihaknya tidak ingin langsung menerapkan pembatasan fisik
selama antrean masih bisa diarahkan dan belum menimbulkan hambatan lalu lintas
yang serius.
“Sepanjang masih bisa kami
komunikasikan, kami tidak akan melakukan hal yang ekstrem, pemblokiran dan lain
sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, petugas di
lapangan tidak hanya mencermati seberapa panjang kendaraan mengular dari SPBU.
Pola kendaraan berhenti
dan ruang yang tersisa untuk lalu lintas juga menjadi pertimbangan dalam
menentukan tindakan.
Dishub Kukar sebelumnya
sempat mengkaji pemasangan penghalang di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan
tempat kendaraan menunggu, termasuk area di seberang SPBU.
Namun, kata dia, opsi
tersebut belum diterapkan karena petugas masih menilai situasi lalu lintas di
masing-masing titik.
Pendekatan kepada
pengemudi juga telah dilakukan melalui pertemuan yang melibatkan kepolisian dan
para sopir.
Dalam kesempatan tersebut,
pengemudi diarahkan untuk mengatur posisi kendaraan agar antrean tidak
mengambil ruang yang dibutuhkan pengguna jalan.
“Pada saat itu masih bisa
kita komunikasikan. Artinya kawan-kawan sopir itu masih mendengar apa yang kita
sampaikan,” tuturnya.
Selain Jalan Belida,
kondisi serupa ditemukan di kawasan Pesut. Kendaraan yang hendak mengisi BBM,
termasuk Pertalite, terpantau menggunakan sebagian badan jalan untuk mengantre.
Ketika jumlah kendaraan
meningkat, barisan tersebut dapat memanjang hingga mendekati kawasan turunan
dari arah gunung.
Meski demikian, Dishub
belum mengambil langkah penutupan di lokasi tersebut.
Pertimbangannya antrean
sejauh ini belum memberikan dampak yang signifikan terhadap pergerakan
kendaraan di ruas jalan sekitar.
Dishub memilih memantau
perkembangan kondisi sambil berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait.
Tindakan lebih tegas akan
dipertimbangkan apabila keberadaan antrean mulai menghambat arus lalu lintas
atau menimbulkan persoalan keselamatan bagi pengguna jalan.
Ia mengatakan persoalan
utama yang perlu dijawab bukan sekadar bagaimana membubarkan antrean dari badan
jalan. Ada kebutuhan untuk menentukan ruang yang dapat digunakan kendaraan
sebelum masuk ke area pengisian BBM.
“Yang paling penting itu
kan solusinya, parkirnya di mana kalau kita carikan solusinya,” tuturnya.
Menurutnya, apabila
kendaraan hanya dilarang mengantre di satu titik tanpa disiapkan lokasi
alternatif, persoalan berpotensi bergeser.
Kendaraan bisa mencari
tempat lain untuk menunggu dan kembali menggunakan ruang jalan yang semestinya
diperuntukkan bagi lalu lintas.
Dishub Kukar juga akan
mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme pembelian
BBM berdasarkan jenis kendaraan.
Perubahan aturan tersebut
dinilai dapat berdampak pada pola antrean sehingga pola pengaturan di lapangan
perlu kembali disesuaikan.
“Kita lihat perkembangannya di lapangan. Kalau memang sudah mengganggu lalu lintas, tentu akan kami lakukan penanganan bersama pihak terkait,” tutupnya. (Kriz)